fin.co.id - Jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol di wilayah Kota Tangerang. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Kecamatan Periuk.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika polisi menerima informasi tentang adanya peredaran Tramadol tanpa izin edar di sebuah ruko di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Derry DKP bergerak cepat menuju lokasi.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS beserta barang bukti berupa 57 butir Tramadol dan uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Tak berselang lama, polisi juga meringkus AZ, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, hari ini (21/10/2025).
Kompol Rabiin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayahnya.
"Kami tidak akan berhenti berupaya mengungkap dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal, terutama yang berbahaya dan tanpa izin edar resmi. Kesehatan dan keselamatan masyarakat Jatiuwung adalah prioritas utama kami," ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat ilegal dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. "Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui Call Center 110. Kerjasama dari masyarakat sangat penting agar kami bisa mengambil tindakan dengan cepat dan tepat," tambahnya.
Baca Juga
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara maksimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Tangerang," tegas Kapolres.
Obat keras ilegal. (rfh)