DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum Aqua: Potensi Langgar HAM, Lingkungan, dan UU Perlindungan Konsumen!

news.fin.co.id - 25/10/2025, 20:47 WIB

DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum Aqua: Potensi Langgar HAM, Lingkungan, dan UU Perlindungan Konsumen!

Aqua

fin.co.id - Polemik soal sumber air Aqua kembali jadi sorotan publik. Semua bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke salah satu pabrik Aqua di Subang.

Dalam kunjungan itu, Dedi mendapati bahwa sumber air untuk produksi Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan dan label produk Aqua.

Temuan ini langsung memicu reaksi publik dan wakil rakyat di Senayan.

Advertisement

DPR Ungkap Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, klaim yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan dan berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.

“Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat.

Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Oktober 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, iklan Aqua yang mengklaim sumber air pegunungan bisa masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

UU Perlindungan Konsumen: Pasal 9 dan 10 Jadi Sorotan

Mafirion mengutip Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang.

Selain itu, Pasal 10 juga secara tegas melarang produksi atau pemasaran barang yang tidak sesuai dengan label atau iklan yang ditampilkan.

Advertisement

“Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen,” tegas Mafirion.

Ia menilai bahwa jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil penyelidikan lembaga terkait.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID