Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara korupsi migas ini. Mereka di antaranya:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Orbital Terminal Merak
Mereka diduga melakukan kongkalikong dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, mulai dari penyewaan terminal BBM, pengelolaan crude, hingga distribusi produk yang tidak sesuai ketentuan.
Khusus tersangka MRC, penyidik menduga ia mengintervensi kebijakan PT Pertamina dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri migas nasional.
(Candra Pratama)