Kemenkes Gandeng 16 RS, Proyeksi Pasar Terapi Stem Cell di Indonesia Tembus Rp90 Triliun pada 2034

news.fin.co.id - 27/10/2025, 20:13 WIB

Kemenkes Gandeng 16 RS, Proyeksi Pasar Terapi Stem Cell di Indonesia Tembus Rp90 Triliun pada 2034

Kemenkes mendampingi keluarga almarhumah dr Aulia Risma Lestari yang melaporkan para senior di PPDS FK Undip ke Polda Jawa Tengah. Foto: Dok Disway Group

fin.co.id - Industri terapi sel punca (stem cell) di Indonesia diperkirakan akan mengalami pertumbuhan pesat dalam satu dekade ke depan. Nilai pasarnya bahkan diprediksi menembus Rp90 triliun pada tahun 2034, seiring meningkatnya kebutuhan akan layanan pengobatan regeneratif di Tanah Air.

Optimisme itu disampaikan Ketua Komite Sel Punca Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof. dr. Amin Soebandrio, Ph.D, Sp.MK, dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin, 27 OKtober 2025.

“Proyeksi pasar terapi sel punca global akan mencapai sekitar 54,15 miliar dolar AS atau sekitar Rp90 triliun di tahun 2034. Ini diharapkan berdampak pada peningkatan akses dan keterjangkauan layanan stem cell di Indonesia,” ujarnya.

Untuk mempercepat pengembangan dan memperluas akses terhadap layanan berkualitas, Kemenkes menggandeng 16 rumah sakit rujukan nasional yang akan menjadi pusat pengembangan terapi sel punca di Indonesia.

Advertisement

Daftar rumah sakit tersebut meliputi RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, RSUD Dr. Soetomo, RSUP Dr. M. Djamil, RSJPD Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RSUP Persahabatan, RSUP dr. Hasan Sadikin, RSUP dr. Kariadi, RSPAD Gatot Subroto, RSUP dr. Sardjito, RSUP Sanglah, RSUP Wahidin Sudirohusodo, RSUD Moewardi, RS PON Prof. dr. Mahar Mardjono, RS Royal Prima, dan RS Atmajaya.

Sinergi antar rumah sakit tersebut diharapkan dapat memperkuat jejaring layanan sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat unggulan terapi regeneratif di kawasan Asia.

Kerja sama Kemenkes dengan 16 rumah sakit ini berfokus pada tiga hal utama:

1. Peningkatan Kapasitas Pelayanan.

Rumah sakit pengampu akan didorong untuk mengembangkan laboratorium, fasilitas, dan tenaga ahli yang memenuhi standar internasional di bidang terapi sel punca.

2. Harmonisasi Standar dan Regulasi.

Kemenkes bersama BPOM akan memastikan seluruh praktik terapi mengikuti Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta protokol klinis yang ketat.

3. Akselerasi Riset dan Inovasi.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi wadah riset klinis dan inovasi terapi regeneratif yang relevan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.

Advertisement

Dengan langkah strategis ini, pemerintah menargetkan agar terapi stem cell tidak hanya menjadi inovasi medis semata, tetapi juga mendorong kemandirian bioteknologi nasional serta membuka peluang ekonomi baru di sektor kesehatan.

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID