Megapolitan

KPK Ingatkan Pemprov DKI Tertib Catat Aset Tanah

news.fin.co.id - 27/10/2025, 11:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Jakarta tertib mencatat aset tanahnya. Agar kasus yang membuat kerugian negara tidak terulang.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertib mencatat aset tanahnya. Agar kasus yang membuat kerugian negara tidak terulang. 

Adapun, contohnya seperti pengadaan lahan sekitar RS Sumber Waras hingga Rorotan kembali terulang.

Hal ini disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti ketika meninjau proyek normalisasi Sungai Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025 lalu. 

Ia mengungkapkan pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset. Hal ini merupakan bagian dari akuntabilitas publik.

"Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya," kata Linda dalam keterangan resminya pada Senin, 27 Oktober 2025.

KPK, kata Linda, minta penilaian tanah harus dilakukan sejak awal dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga asosiasi penilai independen (MAPI). 

"Kami berharap perkara pengadaan tanah seperti pengadaan tanah Sumber Waras, Munjul, hingga Rorotan tidak terulang,” tegasnya.

Linda menambahkan bahwa, KPK pun memantau proses normalisasi Kali Ciliwung terutama dalam hal pembebasan tanah. 

Ia mempersilakan masyarakat melapor jika ada pihak dari Pemprov Jakarta yang minta duit.

"Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Linda menyebut, dari data yang dimiliki, pembebasan lahan di Pengadegan telah berjalan untuk 54 bidang seluas 13.101 meter persegi dan telah melalui tahap pengukuran garis sempadan kali dengan jarak yang disepakati yakni 5,5 meter. 

Tapi, ada sejumlah kendala di lapangan di antaranya terdapat bangunan yang terbakar setelah proses pendataan.

"Kami sudah intensif mendampingi sejak Agustus-Oktober 2025, di tahap persiapan," jelas Linda.

"Kami berharap, pengadaan tanah yang sudah direncanakan dapat selesai tepat waktu," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Muhamad Irdian menegaskan adanya pemantauan dari KPK dapat memberi rasa aman dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan hak warga.

Khanif Lutfi
Penulis