Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ungkap Asal-Usul Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team'
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menjelaskan duduk perkara terkait grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang belakangan dikaitkan dengan dugaan proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai salah seorang tersangka.
“Hari ini kami menetapkan tersangka NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Sebelum Nadiem, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek;
Baca Juga
2. Ibrahim Arief (IA), konsultan independen;
3. Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; dan
4. Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar.
Ibrahim Arief saat ini menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk