Dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai salah seorang tersangka.
“Hari ini kami menetapkan tersangka NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Sebelum Nadiem, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek;
2. Ibrahim Arief (IA), konsultan independen;
3. Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; dan
4. Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar.
Ibrahim Arief saat ini menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)