fin.co.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi nasional di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis, 30 Oktober 2025.
Massa aksi datang dari berbagai daerah di sekitar Jabodetabek, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang, untuk menyuarakan dua tuntutan utama: kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
"Yang kedua, tuntutannya adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan.
Iqbal menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan waktu dua tahun sejak Oktober 2024 untuk penyelesaian pembahasan RUU tersebut. “Jadi tinggal setahun lagi RUU Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mendengarkan aspirasi buruh. Jika tuntutan diabaikan, KSPI akan memperluas gerakan dengan aksi mogok nasional.
"Bilamana tuntutan ini setelah aksi ini tidak didengarkan, maka eskalasi aksi akan dinaikkan. Ya, kita akan mempersiapkan stop produksi. Mogok nasional, itu jadi bahan pertimbangan," tegasnya.
Menurut Iqbal, aksi mogok nasional tersebut dapat melibatkan hingga lima juta buruh dari lebih dari 5.000 pabrik di seluruh Indonesia.
"Ya, mogok nasional itu stop produksi eh yang melibatkan boleh dibilang hampir 5 juta buruh di lebih 5.000 pabrik, ya akan diperluas di luar KSPI," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal juga melayangkan kritik tajam terhadap Menteri Ketenagakerjaan, yang dianggap tidak bekerja maksimal dalam memperjuangkan nasib buruh.
"Kita menolak konsep yang dibuat oleh eh Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja ini enggak kerja. Rapornya maka kami beri merah, 5 dari 10," ujarnya.
Ia menilai formula kenaikan upah minimum yang disusun pemerintah tidak sesuai dengan keputusan Presiden.
"Menaker, Kementerian Tenaga Kerja, itu indeks tertentunya adalah 0,2 sampai 0,7. Presiden itu sudah memutuskan tahun lalu indeks tertentu itu 0,9. Kenapa sekarang Menaker membuat sebuah rumusan formulanya eh inflasi dan pertumbuhan ekonomi tapi indeks tertentunya 0,2 sampai 0,7," jelasnya.
Iqbal menegaskan, apabila pemerintah tetap menerapkan kebijakan tersebut, maka aksi mogok nasional tak terhindarkan.
"Kami menolak total itu. Menolak total. Kalau itu dilakukan udah pasti mogok nasional aja. Sudah pasti itu. Kalau Menaker mengeluarkan keputusan itu, enggak begitu lama langsung stop produksi. Tapi tentu mengikuti mekanisme undang-undang," tegasnya.
(Fajar Ilman)