fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas utama pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah konstitusional yang diatur dalam undang-undang.
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” ujar Tito dalam keterangannya.
Pernyataan tegas tersebut menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar selaras dengan arah kebijakan Presiden, terutama dalam program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat
Menurut Tito, dasar hukum kewajiban kepala daerah dalam menjalankan PSN tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada Pasal 67 dan Pasal 68.
Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib:
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945,
-
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
-
Menaati peraturan perundang-undangan,
-
Menjaga etika dan norma pemerintahan,
-
Melaksanakan Program Strategis Nasional, dan
-
Menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.
Sementara Pasal 68 menjabarkan mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN. Bentuk sanksi mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.
“Artinya, kepala daerah yang mengabaikan PSN bukan hanya lalai, tapi juga bisa terkena sanksi sesuai hukum,” jelas Tito.
Daftar Program Strategis Nasional yang Jadi Prioritas
Dalam penjelasannya, Mendagri menyebut sejumlah PSN yang menjadi fokus pemerintah pusat saat ini, antara lain:
-
Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih,
-
Sekolah Rakyat,
-
Makan Bergizi Gratis (MBG),
-
Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan
-
Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Semua program tersebut disebut Tito sebagai program prioritas Presiden, yang dirancang untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.