fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungannya bukanlah kasus dugaan suap, melainkan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dugaan pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 10 orang di wilayah Riau. Mereka terdiri atas Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan sang gubernur.
Sementara itu, Dani M. Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid, diketahui menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada Selasa, 4 November 2025, malam.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.
“Selain pihak-pihak yang diamankan, tim juga menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling, dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar,” kata Budi.
Budi menambahkan, KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat. Namun, identitas tersangka belum dapat disampaikan ke publik karena masih menunggu keputusan resmi pimpinan KPK.
Baca Juga
“KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang menjadi tersangka, tetapi pengumuman resminya akan disampaikan kemudian,” jelasnya.
Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara terhadap bawahannya.
(Ayu Novita)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan di kantornya. Foto: Ayu Novita