fin.co.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang harus menerima sanksi pemecatan akibat tindakan indisipliner. Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap kedua ASN tersebut saat ini dalam proses finalisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Admaja, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena kedua ASN tersebut telah melanggar sumpah jabatan dan integritas sebagai Pamong Praja.
"Dia sudah tidak masuk lama," ujarnya usai di Tigaraksa, Rabu (5/11/2025).
Kedua ASN tersebut diketahui bertugas di Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa. Mereka telah mangkir dari pekerjaan selama beberapa bulan tanpa keterangan yang jelas. Meskipun dalam proses pemecatan, keduanya masih menerima gaji hingga SK pemberhentian resmi dikeluarkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, membenarkan hal tersebut. "Selama proses masih berjalan, mereka tetap menerima gaji. Kalau sudah keluar SK baru dihentikan," jelasnya.
Proses pemberhentian kedua ASN ini sedang ditangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang. Keputusan pemecatan diambil berdasarkan pertimbangan teknis dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi tetap kita konfirmasi ke BKN untuk memintakan pertimbangan teknisnya," tambah Beni Rachmat.
Ilustrasi PNS