fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid (MRC), sebelum memproses sidang in absentia.
“Kita masih menunggu red notice dari Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Anang menegaskan, meski berkas perkara delapan tersangka lain dalam kasus yang sama telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Kejagung belum akan menyidangkan MRC tanpa kehadirannya.
“Belum (in absentia). Untuk sementara, kita tetap menunggu red notice. Berkasnya juga terpisah,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Delapan tersangka yang telah diserahkan berasal dari pihak swasta maupun internal Pertamina. Mereka yakni AS, DS, HW, TN, IP, AN, MHN, dan HBY.
Menurut Anang, para tersangka diduga terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan pembuktian, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2025,” ujar Anang.
Ia menambahkan, tim penuntut umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
(Candra Pratama)