Nasional

Kronologi Temuan Udang Terpapar Cesium-137, KKP Ungkap US FDA Sempat Keluarkan 'Import Alert' 2 Kali

news.fin.co.id - 06/11/2025, 11:33 WIB

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini.

fin.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah merampungkan investigasi terkait temuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada udang beku asal Indonesia oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.

KKP merilis kronologi dan temuan kunci untuk memastikan keamanan rantai pasok udang nasional dan menjaga reputasi ekspor.

Kronologi Deteksi dan Penolakan FDA

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini mengatakan kasus ini pertama kali mencuat pada 19 Juli 2025 setelah Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mendeteksi adanya Cs-137 dalam kontainer pengiriman di empat pelabuhan AS, termasuk Los Angeles dan Miami.

"Kronologis penanganan kasus cesium pada udang di Indonesia. Dimulai dari tanggal 19 Juli, kita menerima notifikasi. Kemudian kita langsung maraton," ujar Ishartini saat konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis 6 November 2025.

Setelah ditemukan paparan udang cesium tersebut, pihak KKP langsung bergerak dengan menggandengan embasy Amerika Serikat, Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), serta para pakar dari perguruan tinggu.

"Hari besoknya kita langsung mengadakan rapor, baik itu dengan US FDA, kemudian dengan Embassy di sini, Embassy Amerika di sini. Dan kita juga langsung mengundang para pakar dari perguruan tinggi. Kemudian kita langsung koordinasi dengan Bapeten sebagai kementerian yang menangani nuklir di Indonesia," tutur Ishartini.

Kemudian, US FDA pada tanggal 14 Agustus 2025 mengeluarkan 'Import Alert' pertama yang dilayangkan kepada KKP.

"Kemudian 14 Agustus ini ada import alat yang pertama yang terlaku. Kemudian setelah itu, kami pun segera melakukan joint inspection, mengadakan rapat-rapat dan sebagainya," tutur Ishartini.

Setelah melakukan inspeksi, US FDA mengeluarkan Import Alert kedua kalinya pada tanggal 3 Oktober 2025 dengan menetapkan Catatan Merah (Red List) dan Catatan Kuning (Yellow List) kepada KKP.

"Dan tanggal 3 Oktober keluar import alert yang kedua, di situ ada red list dan yellow list. Tentu setelah itu, kami intensif sekali dengan USFDA, kami punya komunikasi perhubungan sangat baik, untuk kita menyepakati bagaimana SOP mengenai yellow list ini agar bisa tetap ekspor ke Amerika Serikat. Dan pada tanggal 9 Oktober, kita ditetapkan sebagai Certifying Entity," tutur Ishartini.

Setelah melakukan kesepakatan dan perbaikan pada kualitas udang, pada tanggal 31 Oktober 2025, US FDA membuka kembali keran ekspor udang Indonesia.

"Setelah kita maraton dan alhamdulillah akhirnya, tidak sampai satu bulan setelah kita diterapkan Certifying Entity melalui letter of intent, pada tanggal 31 kemarin, kami bersama teman-teman dengan Bea Cukai, dengan Bapeten, atas hasil kerjasama Bapeten yang diuji oleh BRIN, kami sudah bisa melepas ekspor perdana undang kita kembali ke Amerika Serikat," ujar Ishartini.

Sebagai respons, KKP melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) telah ditunjuk oleh FDA sebagai Certifying Entity (CE) untuk udang Indonesia.

Langkah yang dilakukan KKP meliputi:

Khanif Lutfi
Penulis