fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan para pedagang eks Pasar Barito untuk segera melakukan pendaftaran ulang kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, paling lambat pada 10 November 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa pada Rabu, 5 November 2025 pihaknya telah mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang telah diverifikasi datanya.
Langkah tersebut, kata Elisabeth, dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang tertinggal informasi mengenai proses penataan, terutama bagi mereka yang jarang memantau informasi dari media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” ujar Elisabeth di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ia menegaskan, pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga tenggat waktu akan kehilangan hak atas kiosnya, dan kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang lain yang memenuhi kriteria.
Adapun proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Pengumuman resmi mengenai daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati kios di SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.
Baca Juga
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” tambah Elisabeth.
Sementara itu, sejumlah persyaratan pendaftaran kios di SFK Jakarta–Lenteng Agung juga telah ditetapkan.
Pendaftar wajib memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta serta Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu KK hanya boleh menyewa satu kios.
Selain itu, calon penyewa tidak boleh memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta, harus menjalankan usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapannya, dan tidak diperkenankan memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.
Pedagang juga dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain. Seluruh pendaftar akan melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi.
Syarat tambahan meliputi melampirkan foto kios di lokasi sementara (loksem), menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang sudah terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS), serta bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan penataan pedagang eks Pasar Barito berlangsung adil, tertib, dan transparan demi mendukung pengelolaan ruang usaha yang lebih profesional di ibu kota.