fin.co.id - Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu 8 November 2025 di usia 72 tahun.
Informasi ini disampaikan oleh Ardiansyah, menantu almarhum yang mengonfirmasi bahwa Antasari wafat akibat penyakit infeksi virus.
Sebelumnya, Antasari sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang oleh dokter.
"Maka kami bawa pulang dan pas pagi-pagi ya kondisi kritis mungkin sudah umur ya," ungkap Ardiansyah.
Antasari mengembuskan napas terakhir di rumah pribadinya di Komplek Les Belles Maisons E-10, Serpong Utara, Tangerang Selatan, tepat pukul 10.57 WIB.
"Tapi Alhamdulillah dia (Antasari) ingin meninggal di rumah. Pas bilang ke saya ingin meninggal di rumah, dia ingin pulang," jelasnya.
Keluarga besar Antasari Azhar menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan dan kekhilafan almarhum selama hidupnya.
"Saya mohon doanya kepada rekan-rekan media dan masyarakat mudah-mudahan almarhum husnul khotimah. Sekali lagi saya dari pihak keluarga perwakilan mohon maaf, itu saja dari kami," ucapnya.
Pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953, dikenal publik sebagai sosok tegas dalam memimpin KPK pada masa awal lembaga antirasuah tersebut berdiri.
Meski perjalanan hidupnya sempat diwarnai berbagai kontroversi, kiprah Antasari tetap meninggalkan jejak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.