fin.co.id - Aparat gabungan dari Polrestabes Makassar, bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak lintas provinsi.
Dua pelaku yang menjual seorang bocah ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, akhirnya ditangkap.
Korban, berinisial B (4 tahun), ditemukan dalam kondisi selamat di kawasan komunitas SAD. Ia kemudian dibawa kembali ke Makassar oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, kedua tersangka yakni Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh pada Jumat (7/11).
“Korban ditemukan dalam kondisi selamat, pihak yang terlibat tengah diperiksa,” ujar Iptu DS Sitinjak di Kerinci, Minggu, 9 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjual korban B kepada kelompok SAD di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan harga Rp80 juta.
Berbekal informasi tersebut, aparat gabungan langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan para tersangka, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dan diselamatkan.
Baca Juga
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian untuk mengungkap jaringan perdagangan anak yang lebih luas.
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 November 2025 di Kota Makassar. Saat itu, korban B dibawa oleh orang tuanya bermain di Taman Pakui, yang terletak di sekitar lapangan tenis.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sang ayah yang tengah bermain tenis mencoba memeriksa anaknya, namun bocah itu sudah tidak berada di lokasi.
Pihak keluarga sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan korban. Mereka kemudian melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penculikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pertama di wilayah setempat. Namun dari pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa korban telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.
Polisi kemudian bergerak ke Yogyakarta dan berhasil menangkap pelaku berikutnya. Akan tetapi, dari temuan terbaru, korban ternyata sudah diperdagangkan lagi kepada Adefrianto Syahputra dan Mery Ana di Jambi.
Menindaklanjuti informasi itu, aparat kembali melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Kerinci, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan korban B ditemukan dalam kondisi selamat.