fin.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut tengah mendalami kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) yang dilakukan dengan cara memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman dilansir ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Menurut Usep, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan pola baru dalam peredaran narkoba, di mana para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan dan berbagai platform media sosial seperti Instagram untuk menjual dan membeli barang haram tersebut.
"Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.
Usep menjelaskan, penyelidikan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota. Ia ditangkap di Jalan Sudirman, Garut Kota, pada Kamis (6/11/2025) petang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,49 gram, dua paket diduga tembakau sintetis seberat 10,31 gram, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui media sosial.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram," kata Usep.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba tersebut dibeli dan diedarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 2 jo Pasal 114 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.