Dukungan Pemerintah bagi Ahli Waris Pahlawan Nasional, Bentuk Penghormatan atas Jasa Para Pejuang

news.fin.co.id - 10/11/2025, 21:06 WIB

Dukungan Pemerintah bagi Ahli Waris Pahlawan Nasional, Bentuk Penghormatan atas Jasa Para Pejuang

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, yang diterima oleh putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

fin.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan, pemerintah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada keluarga yang menerima gelar Pahlawan Nasional. Menurutnya, pemberian tersebut merupakan salah satu wujud silaturahmi dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

"Ya ada dukungan lah, tapi itu sebagai bagian dari bentuk silaturahmi, kalah dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 10 November 2025.

Ia menambahkan, ahli waris Pahlawan Nasional akan menerima tunjangan sebesar Rp57 juta per tahun. Meski jumlahnya tidak besar, Gus Ipul berharap masyarakat tidak memandang nilai nominal semata.

"Kita beri dukungan 57 juta per tahun, ya ngga banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi," ungkapnya.

Advertisement

Pemberian tunjangan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 yang mengatur Persyaratan, Tata Cara, serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Pahlawan Nasional berhak menerima berbagai bentuk tunjangan berkelanjutan sebagai bagian dari jaminan sosial negara.

Dalam Pasal 1 Perpres 78/2018, tunjangan berkelanjutan diartikan sebagai bantuan dari pemerintah yang meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan tunjangan pendidikan.

1. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk dana untuk keperluan akses layanan kesehatan, biaya pengobatan, hingga pembelian obat tambahan.

2. Tunjangan hidup dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pokok sehari-hari, seperti pembelian sandang, pangan, asupan bergizi, serta kegiatan rekreasi.

3. Tunjangan perumahan diberikan guna mendukung pemeliharaan, renovasi, atau pembayaran sewa rumah, termasuk biaya listrik dan air bersih.

4. Tunjangan pendidikan diperuntukkan bagi keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk bantuan biaya sekolah atau beasiswa.

Lebih lanjut, Pasal 7 mengatur bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda sah Pahlawan Nasional. Apabila keduanya telah wafat, maka hak tersebut dapat diteruskan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah. Bila pahlawan memiliki lebih dari satu anak, maka diperlukan surat persetujuan keluarga untuk menunjuk satu orang ahli waris penerima tunjangan.

Sementara itu, Pasal 8 menjelaskan bahwa bila seorang Pahlawan Nasional memiliki lebih dari satu istri, maka tunjangan dibagi secara merata. Adapun dalam Pasal 21, disebutkan bahwa tunjangan tersebut akan dihentikan apabila seluruh penerima yang sah (janda, duda, maupun anak kandung atau angkat) telah meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 19 Perpres 78/2018 menyebutkan secara tegas besaran tunjangan bagi keluarga Pahlawan Nasional:

Advertisement

“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun.”

Selain bantuan finansial, pemerintah juga memberikan jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID