Nasional

Gelar Pahlawan Nasional 2025, Keluarga Penerima Dapat Tunjangan hingga Rp 50 Juta per Tahun

news.fin.co.id - 12/11/2025, 20:47 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, yang diterima oleh putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh dari berbagai daerah dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 November 2025.

Upacara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2025, yang setiap tahun digelar untuk mengenang jasa para pejuang bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai perjuangan, keberanian, dan keteladanan yang diwariskan para pahlawan.

Bentuk Penghargaan Negara untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Selain penghargaan berupa gelar kehormatan, pemerintah juga memberikan Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga para Pahlawan Nasional sebagai bentuk jaminan sosial.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya mengenang jasa pahlawan dalam simbol, tetapi juga memastikan kesejahteraan keluarga yang mereka tinggalkan.

Keluarga Pahlawan Nasional yang berhak menerima tunjangan ini mencakup suami atau istri yang sah, serta anak kandung atau anak angkat dari Pahlawan Nasional sesuai ketentuan perundangan.

Besaran tunjangan berkelanjutan yang diberikan pemerintah kepada keluarga Pahlawan Nasional adalah Rp 50 juta per tahun.

Namun, tunjangan tersebut akan berhenti diberikan apabila ahli waris yang berhak—baik janda/duda maupun anak kandung/angkat—telah meninggal dunia.

Rincian Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional

Pemerintah memberikan empat jenis tunjangan utama kepada ahli waris Pahlawan Nasional, yang masing-masing memiliki tujuan spesifik dalam mendukung kehidupan keluarga penerima.

1. Tunjangan Kesehatan

Ahli waris Pahlawan Nasional berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup:

  • Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan,

  • Biaya perawatan medis, dan

Derry Sutardi
Penulis