fin.co.id - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Bank Tanah, dan TNI dalam mendukung program pembangunan desa serta penguatan koperasi nasional. Ia menyebut kolaborasi ini sejalan dengan visi Asta Cita yang menjadi arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran menuju Indonesia Emas 2045.
“Penyiapan lahan oleh Bank Tanah sudah masuk dalam perencanaan nasional melalui Asta Cita. Tujuannya menurunkan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi dengan membangun desa dari bawah,” ujar Reda di Jakarta, Selasa, 12 Novemeber 2025.
Menurut Reda, peran Kejaksaan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Dalam program ini, Kejaksaan bertugas melakukan pendampingan hukum agar seluruh aset yang dibangun, baik oleh TNI maupun mitra seperti Agrinas, bisa tercatat dan terjaga sebagai aset milik desa.
“Kami memastikan seluruh aset tercatat dalam sistem dan terlindungi melalui aplikasi Jaga Desa yang sudah terhubung dengan empat platform, termasuk sistem keuangan desa dan Simkopdes,” tambahnya.
Reda mengungkapkan alasan utama Kejaksaan memberi perhatian besar pada tata kelola dana desa. Berdasarkan data Kejagung, jumlah kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dana desa terus meningkat tajam.
“Tahun 2023 ada 187 kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Di 2024 naik jadi 275 desa atau meningkat 47,6 persen. Lalu pada 2025, sampai September, sudah 429 kasus—melonjak 66 persen,” ungkapnya.
Ia menilai angka itu sangat mengkhawatirkan. Karena itu, Reda meminta seluruh Kejari di daerah untuk memperketat pengawasan dan menggunakan pendekatan restoratif justice agar tidak semua kasus langsung berujung pidana.
Baca Juga
“Kami tidak ingin kepala desa dikriminalisasi. Kalau ada masalah, kasih solusi dulu. Serahkan ke inspektorat. Kalau tidak ada titik temu baru kami proses hukum,” tegasnya.
Reda menambahkan, tujuan utama program Jaga Desa bukan menghukum, melainkan memulihkan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Ia berharap jumlah pelanggaran bisa ditekan hingga separuh pada 2026.
“Target kami bukan pembinasaan, tapi pemulihan. Supaya sistem keuangan desa tertata, apalagi nanti ada Koperasi Desa Merah Putih yang butuh pengelolaan rapi,” tutupnya.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Kejaksaan berharap pengawasan dana dan aset desa makin kuat, sehingga pembangunan di akar rumput benar-benar membawa manfaat bagi rakyat dan mempercepat terwujudnya Indonesia Emas 2045. (*)
Kejagung dan Bank Tanah perkuat pengawasan aset desa lewat aplikasi Jaga Desa untuk cegah korupsi dan wujudkan Indonesia Emas 2045.