fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, dirinya tidak akan melakukan intervensi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 10 November 2025, mulai pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB.
"Tidak ada menahan-nahan sama sekali," tegas Pramono di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 13 November 2025.
Pramono menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses hukum.
"Kami akan memberikan, support dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu," pungkasnya.
Kasus ini terkait dengan pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, menyatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Baca Juga
"Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru," jelas Yogi.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Jaktim berhasil menyita sejumlah dokumen yang dapat dijadikan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
(Cahyono)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Dokumen Istimewa)