Megapolitan

Transjakarta Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

news.fin.co.id - 12/11/2025, 17:27 WIB

Transjakarta perkuat komitmen zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

fin.co.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Perusahaan menegaskan prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan di internal BUMD transportasi milik Pemprov DKI Jakarta ini.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar etika dan hukum, baik di internal maupun eksternal. “Kami memiliki komitmen 'zero tolerance',” ujar Ayu di Jakarta, Rabu. Pernyataan ini muncul menyusul aksi unjuk rasa sejumlah karyawan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja Transjakarta.

Sejauh ini, manajemen telah menindaklanjuti isu yang disampaikan dalam tuntutan aksi tersebut. Karyawan yang terbukti melanggar etik dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan perusahaan, dan proses penegakan aturan dilakukan secara objektif, mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak. Ayu menambahkan, manajemen tetap membuka ruang evaluasi apabila ada bukti baru atau pihak yang merasa belum puas dengan putusan sebelumnya.

“Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” tegas Ayu. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Transjakarta menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Sebagai bentuk dukungan terhadap hak karyawan, manajemen memberikan dispensasi bagi pekerja yang turun ke kantor pusat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Menurut Ayu, langkah ini menunjukkan Transjakarta serius menjaga hubungan industrial yang sehat dan dialogis.

Transjakarta serikat pekerja yang menjadi mitra strategis perusahaan dalam menyampaikan aspirasi karyawan dan mencari solusi terbaik. Keberadaan forum ini juga mendukung rencana perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru yang akan dimulai pada Desember mendatang. Forum PKB menjadi sarana resmi untuk membahas aspirasi karyawan secara konstruktif dan transparan.

Kasus yang memicu aksi protes ini melibatkan tiga karyawan Transjakarta yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya sejak Mei 2025. Satu korban bekerja di Satuan Tugas Transcare, layanan antar-jemput bagi penyandang disabilitas, sementara dua korban lainnya bertugas di Satuan Tugas layanan wisata Transjakarta.

Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata, yang berada di unit tempat para korban bekerja. Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini telah bergulir selama enam bulan, namun belum ada tindakan atau sanksi tegas sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Dengan menegaskan komitmen zero tolerance, membuka ruang evaluasi, dan menghormati hak karyawan, Transjakarta menunjukkan keseriusannya untuk memastikan lingkungan kerja yang adil, aman, dan bebas dari kekerasan seksual. Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan transparan, sambil tetap mendampingi korban untuk memastikan hak mereka terlindungi. (ANT)

Wanda Afifah
Penulis