Hukum dan Kriminal

9 Jam Diperiksa, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

news.fin.co.id - 13/11/2025, 21:10 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua rekannya, dr. Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa).

Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11/2025) dan berlangsung selama lebih dari 9 jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah rampung selepas waktu Magrib. Ia menyebut ketiga tersangka telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Iman menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan posisi hukum mereka.

Lebih lanjut, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli yang diajukan ketiga tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pemanggilan berikutnya.

Iman juga menegaskan bahwa selama pemeriksaan, pihaknya selalu menjunjung tinggi hak-hak tersangka.

Mereka diberi kesempatan untuk beristirahat, makan siang, dan beribadah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rincian Pemeriksaan 9 Jam

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan secara rinci jalannya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang berlangsung lebih dari sembilan jam.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga 18.30 WIB. Di sela-sela pemeriksaan, ketiga tersangka diberi waktu untuk beristirahat dan menjalankan ibadah.

Derry Sutardi
Penulis