Hukum dan Kriminal

Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang Usai Jalani Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi

Kepolisian Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa terkait dugaan kasus ijazah palsu.

Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang Usai Jalani Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua rekannya, dr. Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. Foto: Rafi Adhi

“Untuk klaster pertama, yang ditetapkan tersangka adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” ungkap Asep.

Ia menuturkan, seluruh tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dengan memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.

(Rafi Adhi)

Berita Terkait