“Untuk klaster pertama, yang ditetapkan tersangka adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” ungkap Asep.
Ia menuturkan, seluruh tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dengan memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.
(Rafi Adhi)