Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang Usai Jalani Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi
Kepolisian Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa terkait dugaan kasus ijazah palsu.
“Untuk klaster pertama, yang ditetapkan tersangka adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” ungkap Asep.
Ia menuturkan, seluruh tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dengan memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujarnya.
(Rafi Adhi)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal