Politik

DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

news.fin.co.id - 13/11/2025, 21:59 WIB

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaganya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun dini jika hendak menduduki jabatan sipil.

Dasco mengatakan, dirinya secara pribadi baru akan mempelajari isi dan pertimbangan hukum putusan tersebut. Ia menyebut sempat berdiskusi dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, saat bertemu di kompleks parlemen.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta dilansir dari Antara, Kamis, 13 November 2025.

Menurut politisi Gerindra itu, dari pemahaman awalnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota kepolisian hanya dapat ditempatkan di luar institusi Polri jika penugasannya masih berkaitan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian.

“Kalau saya tidak salah, begitu,” ujarnya.

Dasco menambahkan, ketentuan mengenai tugas pokok kepolisian juga sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga penerapan putusan MK nantinya akan sangat bergantung pada penjabaran lebih lanjut dari pihak terkait.

“Saya mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu,” tuturnya.

Belum Ada Pembahasan Revisi UU Polri

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR. Karena itu, ia belum dapat memastikan apakah putusan MK tersebut akan diakomodasi dalam pembahasan regulasi mendatang.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” katanya.

Isi Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK juga menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, MK menegaskan prinsip netralitas dan batas kewenangan antara aparat kepolisian dengan ranah jabatan sipil agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan pelanggaran konstitusional.

Mihardi
Penulis