fin.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menggaungkan reformasi besar dalam sistem kesehatan nasional. Kali ini, ia menyoroti sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dinilainya masih terlalu rumit dan tidak efisien karena berjenjang dari bawah ke atas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/11/2025), Budi menegaskan bahwa sistem rujukan seharusnya tidak ditentukan oleh kelas rumah sakit, melainkan berdasarkan kemampuan layanan (kompetensi) masing-masing fasilitas kesehatan.
Rujukan Berjenjang Dinilai Kurang Efisien
Saat ini, sistem rujukan BPJS masih menggunakan pola berjenjang, di mana pasien harus melewati rantai panjang dari puskesmas → rumah sakit tipe D → tipe C → tipe B → tipe A.
Masalah muncul ketika pasien mengalami penyakit berat yang seharusnya langsung ditangani oleh rumah sakit dengan fasilitas lengkap.
Contohnya, pasien serangan jantung yang membutuhkan operasi jantung terbuka tetap harus melewati beberapa tahapan rumah sakit sebelum sampai ke rumah sakit tipe A.
Baca Juga
Menurutnya, sistem rujukan berbasis kompetensi akan memangkas waktu penanganan, menekan biaya, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan
Efisiensi Biaya dan Waktu Jadi Kunci
Budi menilai perubahan sistem ini bukan hanya soal kenyamanan pasien, tetapi juga efisiensi anggaran BPJS Kesehatan.
Dalam sistem lama, BPJS sering kali harus membayar klaim di beberapa rumah sakit sekaligus, karena pasien berpindah-pindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya.
Dengan sistem baru, BPJS hanya perlu membayar satu kali ke rumah sakit yang tepat sejak awal.
Rujukan Akan Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya turut menjelaskan detail rancangan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di DPR.
Azhar menuturkan, perubahan ini akan menghapus sistem kelas rumah sakit (A, B, C, D), dan menggantinya menjadi klasifikasi berdasarkan kemampuan layanan, yaitu:
Tarif Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025: Perubahan dan Rincian Terbaru