fin.co.id - Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan buka suara soal siaran langsung yang dilakukan Nikita Mirzani di TikTok yang mempromosikan produk kecantikan.
Kepala Sub. Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, alat komunikasi yang digunakan Nikita Mirzani merupakan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan.
"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan," ujar Rika pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa alat komunikasi maksudnya merupakan bentuk hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan dan tahanan tanpa kecuali.
Rika menegaskan semua Lapas dan Rutan di Indonesia juga memberikan fasilitas tersebut.
"Menjadi salah satu hak sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Rika
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap artis Nikita Mirzani.
Baca Juga
Hukuman tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Nikita diancam dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ayu Novita)
Nikita Mirzani (Sumber IG)