Sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) mengumumkan pembatalan pengangkatan tiga pejabat yang sejatinya siap dikukuhkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Senin (10/11/2025), terdapat satu mata acara utama:
Keputusan ini otomatis menggugurkan hasil RUPS Tahunan Bank BJB pada 16 April 2025 yang sebelumnya:
-
Menetapkan Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama
-
Menetapkan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen
-
Menetapkan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan
Pembatalan tersebut dilakukan setelah hasil fit and proper test OJK memastikan ketiganya tidak mendapat persetujuan.
Dalam industri perbankan, OJK memang memegang seluruh otoritas terkait penilaian kapabilitas dan integritas calon pengurus bank. Artinya, meskipun calon sudah diputuskan dalam RUPS, pengangkatan baru dapat dilakukan jika OJK memberikan lampu hijau.
Bank tidak diperkenankan mengangkat komisaris atau direksi yang tidak memperoleh persetujuan regulator.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola, integritas, dan stabilitas industri perbankan, khususnya bank daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan regional.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga