Skema Baru Kuota Haji 2026 Bikin Geger, Komnas Haji Minta Kemenhaj Tinjau Ulang, Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat

news.fin.co.id - 14/11/2025, 20:50 WIB

Skema Baru Kuota Haji 2026 Bikin Geger, Komnas Haji Minta Kemenhaj Tinjau Ulang, Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat

KJRI Jeddah mengonfirmasi 19 WNI diamankan aparat Saudi terkait dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan skema baru pembagian kuota haji antarprovinsi untuk musim haji 1447 H/2026 M.

Untuk pertama kalinya, penetapan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu masing-masing daerah, bukan sekadar pemerataan seperti sistem sebelumnya.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan langsung menimbulkan diskusi hangat publik.

Advertisement

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih, mengapresiasi tujuan pembaruan kebijakan ini, namun tetap meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan sosialisasi menyeluruh kepada calon jemaah agar tidak menimbulkan gejolak baru.

Dalam penjelasannya kepada Kontan.co.id, Mustolih menyampaikan bahwa mekanisme baru ini pada dasarnya bertujuan menciptakan keadilan dan rasionalisasi masa tunggu, yang selama ini sangat panjang dan timpang antarwilayah.

“Ini bagian dari ikhtiar menuju rasionalisasi masa tunggu calon jamaah haji reguler,” ujar Mustolih, Jumat, 14 November 2025.

Namun, ia menyoroti perubahan besar dalam kewenangan penetapan kuota. Bila sebelumnya pemerintah daerah ikut dilibatkan, kini wewenang penuh berada di tangan Menteri Haji sesuai amanat UU baru.

Turunan aturan dalam bentuk peraturan atau keputusan menteri pun belum diterbitkan, sehingga ruang penafsiran menjadi sangat luas.

“Landasan hukumnya ada, tapi aturan turunannya belum kita temukan,” tegas Mustolih.

Skema baru ini menggunakan rumus:

Advertisement

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional

Sistem ini membuat provinsi dengan daftar tunggu besar mendapat kuota lebih besar, dan sebaliknya.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID