Skema Baru Kuota Haji 2026 Bikin Geger, Komnas Haji Minta Kemenhaj Tinjau Ulang, Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan skema baru pembagian kuota haji antarprovinsi untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Rumus:
(144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jemaah
Provinsi dengan daftar tunggu besar akan mendominasi kuota, dan sistem ini dinilai lebih adil dari perspektif nasional. Namun, untuk provinsi dengan jumlah pendaftar sedikit, konsekuensinya sangat berat.
Komnas Haji menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dijalankan tanpa sosialisasi merata. Masyarakat harus paham bahwa skema baru bisa membuat kuota per provinsi berubah secara signifikan.
Baca Juga
“Calon jemaah jangan sampai merasa dikecewakan karena gagal berangkat,” tegas Mustolih.
Ia menambahkan, banyak calon jamaah mendaftar bertahun-tahun dengan ekspektasi sistem lama—yang kini berubah total.
Dari perspektif kebijakan publik, skema baru ini sebenarnya menawarkan keadilan matematis dan rasionalisasi masa tunggu. Daerah dengan antrean panjang akan lebih cepat terselesaikan.
Baca Juga
Namun, tantangan nyatanya besar:
1. Minimnya aturan turunan
Tanpa petunjuk teknis, daerah dan jemaah akan kebingungan.
2. Risiko ketidakadilan baru
Daerah kecil bisa tidak mendapat kuota sama sekali.
3. Jemaah lunas tunda terancam tidak prioritas
Ini bisa memicu protes besar.