Palopo (Sulawesi Selatan): bahkan disebut tidak bisa memberangkatkan satu pun jemaah karena proporsi daftar tunggu yang sangat kecil.
Bagaimana Dengan Jemaah Lunas Tunda (Korban Pandemi)?
Salah satu pertanyaan besar yang belum dijawab pemerintah adalah status jemaah lunas tunda, yaitu mereka yang sudah melunasi biaya, tetapi tertunda berangkat akibat pandemi Covid-19.
Dulu, kelompok ini masuk prioritas utama keberangkatan. Namun di sistem baru yang menghitung kuota berdasarkan daftar tunggu, posisinya menjadi tidak jelas.
Baca Juga
Ketidakjelasan ini membuat banyak jemaah resah, terutama yang sudah menunggu lebih dari 10–15 tahun.
Contoh Perhitungan
Melalui unggahan Instagram resmi @kemenhaj.ri, pemerintah memberikan simulasi pembagian kuota berdasarkan formula baru.
Contoh provinsi: Aceh
-
Daftar tunggu: 144.076 jemaah
-
Total nasional: 5.398.420 jemaah
-
Total kuota nasional: 203.302 jemaah
Rumus:
(144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jemaah
Provinsi dengan daftar tunggu besar akan mendominasi kuota, dan sistem ini dinilai lebih adil dari perspektif nasional. Namun, untuk provinsi dengan jumlah pendaftar sedikit, konsekuensinya sangat berat.