Hukum dan Kriminal

Aspri Hotman Paris, Wela Arista Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

news.fin.co.id - 15/11/2025, 18:16 WIB

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan di kantornya. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Asisten pribadi (aspri) pengacara Hotman Paris Hutapea, Wela Arista, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 14 November 2025. Ia sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan (Wela Arista) belum hadir," kata Budi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 15 November 2025.

Budi menambahkan bahwa Wela tidak memberikan alasan maupun keterangan soal ketidakhadirannya. "Dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik," lanjut Budi.

Ia menyebut penyidik akan melakukan pemanggilan ulang, meski jadwal pastinya belum ditentukan. "Penyidik akan koordinasikan dan jadwalkan ulang," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa istri Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B Darban, yang memilih tidak berkomentar usai diperiksa sebagai saksi perkara korupsi program CSR BI dan OJK hingga Kamis malam, 13 November 2025.

Selain Melissa, lembaga antirasuah itu juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (dokter), serta Syifa Rizka Violin (mahasiswa).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.

Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pengadaan kendaraan roda dua, hingga pembelian beragam aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan maupun pencairan deposito agar tidak terlacak dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis