fin.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun akan berdampak besar terhadap struktur kepegawaian di kepolisian. Putusan tersebut, menurutnya, otomatis menghapus dasar hukum penempatan polisi aktif di berbagai lembaga pemerintahan non-Polri.
Sugeng menjelaskan, dengan penegasan MK terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ribuan anggota kepolisian kini harus menentukan langkah karier mereka.
“Jumlahnya tidak sedikit, sekitar 4.132 personel dari perwira pertama, menengah, hingga bintang satu sampai bintang tiga,” ujar Sugeng kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.
Ia menyebut kondisi tersebut menciptakan dilema, khususnya bagi perwira tinggi Polri yang saat ini memegang jabatan strategis di kementerian, lembaga negara, maupun instansi pemerintahan lainnya.
Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, kata Sugeng, tidak ada pilihan lain bagi Polri selain mematuhi ketentuan tersebut.
“Mereka harus memilih, mengundurkan diri, pensiun dini, atau kembali ke institusi Polri. Kalau kembali, mereka tidak bisa serta-merta dapat jabatan karena semua posisi sudah terisi,” tegasnya.
Di sisi lain, Sugeng menilai putusan MK ini sekaligus mempertegas prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Ia bahkan mendorong agar kebijakan serupa diterapkan pula pada TNI demi kesetaraan dalam penempatan personel aktif di jabatan sipil.
Baca Juga
Menurutnya, keputusan MK ini menjadi momentum bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menunjukkan kapasitas dan profesionalisme.
“ASN harus siap menggantikan posisi-posisi strategis itu dan mampu bekerja profesional. Selama ini kesannya lulusan perguruan tinggi sipil berjiwa bawahan, bukan pemimpin. Putusan ini menguji supremasi sipil, mampu atau tidak mereka mengisi jabatan itu,” ungkapnya.
Menanggapi kekhawatiran publik bahwa ribuan personel Polri akan ‘nganggur’, Sugeng mengakui secara jabatan mereka memang tidak akan langsung mendapatkan posisi baru.
“Kalau dimaknai nganggur sebagai tidak memiliki jabatan, iya. Tapi bukan berarti tidak bekerja. Mereka tetap bisa mengabdi sesuai keahliannya,” jelasnya.
Sugeng menguraikan dua opsi yang dapat dilakukan Polri:
1. Membentuk struktur baru untuk menampung perwira yang kembali.
2. Menunggu rotasi jabatan hingga posisi tertentu dapat diisi kembali.
Soal kemungkinan perlunya arahan khusus dari Presiden kepada Kapolri, Sugeng menilai hal tersebut tidak diperlukan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso