KPK Tanggapi Desakan ICW untuk Periksa Gubernur Bobby Nasution Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

news.fin.co.id - 15/11/2025, 18:48 WIB

KPK Tanggapi Desakan ICW untuk Periksa Gubernur Bobby Nasution Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada 26 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan. Karena sudah masuk ke pengadilan, fokus KPK saat ini adalah menunggu penetapan jadwal persidangan.

Advertisement

“Perkara ini sudah pelimpahan ke PN. Kami menunggu jadwal sidang untuk para pihak penerima dugaan suap, dan tentu akan mencermati seluruh fakta persidangan nanti,” jelas Budi, Jumat (14/11/2025) di Jakarta.

Meski tekanan publik cukup besar, termasuk dari ICW, KPK belum memberikan jawaban apakah Bobby Nasution akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor tersebut.

Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan seluruh alat bukti dan saksi yang relevan. Namun, karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, KPK mengisyaratkan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari penilaian dan kewenangan tim JPU berdasarkan kebutuhan pembuktian.

Yang menarik, Budi juga menyebutkan bahwa selama penyidikan, Bobby belum pernah dipanggil KPK, sehingga nasib keterlibatannya atau setidaknya kesaksiannya masih menggantung.

ICW sebelumnya mendesak KPK untuk memeriksa sekaligus menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut permintaan tersebut memiliki dasar kuat. Menurutnya, majelis hakim Tipikor PN Medan telah meminta KPK menghadirkan Bobby dalam persidangan pemberi suap.

Zararah bahkan mengungkap adanya informasi dari laporan investigatif Tempo bahwa penyidik KPK sebetulnya sudah mengusulkan pemeriksaan terhadap Bobby. Namun, keputusan tersebut terhambat di level Ketua Satgas yang menangani kasus tersebut.

Advertisement

“Sudah ada dasar hukumnya, bahkan sudah ada perintah majelis hakim. Tapi dari laporan yang kami ketahui, tiga Ketua Satgas KPK tidak ada yang berani memeriksa Bobby,” ujar Zararah di depan Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan ini membuat kasus semakin menjadi perhatian publik, terutama karena posisi Bobby Nasution sebagai pejabat daerah sekaligus menantu Presiden RI saat ini.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID