Hukum dan Kriminal

KPK Tanggapi Desakan ICW untuk Periksa Gubernur Bobby Nasution Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

news.fin.co.id - 15/11/2025, 18:48 WIB

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada 26 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan. Karena sudah masuk ke pengadilan, fokus KPK saat ini adalah menunggu penetapan jadwal persidangan.

Meski tekanan publik cukup besar, termasuk dari ICW, KPK belum memberikan jawaban apakah Bobby Nasution akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor tersebut.

Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan seluruh alat bukti dan saksi yang relevan. Namun, karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, KPK mengisyaratkan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari penilaian dan kewenangan tim JPU berdasarkan kebutuhan pembuktian.

Yang menarik, Budi juga menyebutkan bahwa selama penyidikan, Bobby belum pernah dipanggil KPK, sehingga nasib keterlibatannya atau setidaknya kesaksiannya masih menggantung.

ICW sebelumnya mendesak KPK untuk memeriksa sekaligus menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut permintaan tersebut memiliki dasar kuat. Menurutnya, majelis hakim Tipikor PN Medan telah meminta KPK menghadirkan Bobby dalam persidangan pemberi suap.

Zararah bahkan mengungkap adanya informasi dari laporan investigatif Tempo bahwa penyidik KPK sebetulnya sudah mengusulkan pemeriksaan terhadap Bobby. Namun, keputusan tersebut terhambat di level Ketua Satgas yang menangani kasus tersebut.

Pernyataan ini membuat kasus semakin menjadi perhatian publik, terutama karena posisi Bobby Nasution sebagai pejabat daerah sekaligus menantu Presiden RI saat ini.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025, yang menarget proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Derry Sutardi
Penulis