fin.co.id - Konflik terkait lahan antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya SDN 3 Panongan, semakin memanas.
Yoni Aprianto, selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris, menyatakan kekecewaannya atas belum adanya itikad baik dari Pemkab Tangerang untuk memberikan kompensasi atas penggunaan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1979 itu.
"Jika tidak titik temu juga kami dan ahli waris siap menempuh jalur hukum yang lebih tegas, termasuk opsi penutupan akses ke lahan yang kini dijadikan lokasi berdirinya SDN 3 Panongan," ucapnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 17 November 2025.
Menurut Yoni Aprianto, kepemilikan lahan seluas 2.044 meter persegi tersebut secara sah dimiliki oleh ahli waris. Hal ini diperkuat dengan pengakuan dari berbagai pihak saat RDP dengan Komisi I yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa dan belum mendapatkan ganti rugi.
Ahli waris menuntut Pemkab Tangerang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi, sesuai dengan nilai yang diajukan pada tahun 2016 dan ditandatangani oleh kepala sekolah saat itu.
"Mengingat waktu yang telah berlalu sejak pengajuan tersebut, sangat mungkin nilai ganti rugi akan mengalami penyesuaian," ujarnya.
Dia juga membantah klaim dari tim hukum Pemkab Tangerang yang menyatakan bahwa kasus ini telah memiliki putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ia menjelaskan bahwa putusan sebelumnya berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima, namun pihak ahli waris memiliki hak untuk memperbaiki dan mengajukan kembali gugatan tersebut.
Baca Juga
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan jika Pemkab terus mengulur waktu pembayaran ganti rugi.
"Kami akan kembali bersurat kepada DPRD agar masalah ini segera mendapatkan perhatian dan solusi," tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik kepemilikan lahan SDN 3 Panongan antara kuasa hukum ahli waris dengan Pemkab Tangerang bersama Komisi 1 dan II DPRD Kabupaten Tangerang. (rfh)