fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengubah nama Kampung Tanah Merah di Jakarta Utara menjadi Kampung Tanah Harapan.
Wilayah yang dikenal padat penduduk itu, mencakup enam RW dan tersebar di tiga kelurahan serta enam kecamatan.
Pramono mengatakan, pergantian nama ini bukan sekadar simbol, melainkan dorongan agar kawasan tersebut punya semangat baru dalam pembangunan dan penataan.
"Menjelang usia 500 tahun Jakarta, saya berkeinginan persoalan-persoalan lama yang belum terselesaikan, mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik. Salah satunya adalah persoalan lama yang ada di Tanah Harapan ini," kata Pramono di Jakarta Utara.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI berkomitmen menghadirkan perubahan nyata di Kampung Tanah Harapan, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga layanan dasar untuk warga.
Salah satu instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta adalah, memastikan air bersih dari PAM Jaya segera dapat mengalir ke wilayah tersebut.
"Ada 3 RW yang selama ini tidak pernah tersentuh pembangunannya dan untuk itu kami akan memprioritaskan di 2026 ini untuk melakukan perbaikan saluran air, penataan jalan, memberikan tanda pintu gerbang gapura, dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga
Langkah ini disebut sebagai bagian dari percepatan pelayanan dasar, yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat setempat.
"Kehadiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sini sekarang ini bisa dengan sepenuhnya, sehingga hal yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang bisa sepenuhnya dilakukan di sini, antara lain KJP, KJMU, kemudian pemutihan ijazah, pos bantuan hukum, pendirian Koperasi Merah Putih, dan sebagainya," ucapnya.
Pramono juga menegaskan, perubahan nama ini tidak memengaruhi dokumen administrasi warga. Artinya, penduduk tidak perlu mengganti KTP atau dokumen lainnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Disway.id / Anisha Aprilia)