Hukum dan Kriminal

KPK Alihkan Kasus Google Cloud ke Kejagung: Calon Tersangka Disebut Sama

news.fin.co.id - 18/11/2025, 18:13 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melimpahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan internal KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, keputusan pelimpahan ini diambil karena perkara tersebut memiliki irisan yang sangat besar dengan kasus lain yang tengah diproses oleh Kejagung.

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang diproyeksikan sebagai tersangka dalam kasus Google Cloud juga sama dengan yang tengah ditangani Kejagung.

"Ya, (calon) tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK diketahui tengah menyelidiki dua dugaan korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim: kasus pengadaan Google Cloud dan kasus program kuota internet gratis saat pandemi COVID-19.

Informasi ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan, kasus yang ditangani KPK berbeda dengan yang diusut Kejagung, meskipun terjadi pada periode yang sama ketika seluruh proses pendidikan beralih ke sistem daring.

Dalam rangkaian penyelidikan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

"Tadi baru saja Alhamdullilah udah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di kemendikbud. Alhamduillah lancar," kata Nadiem.

Ia menambahkan apresiasinya kepada KPK, meski tidak merinci materi pendalaman atau jumlah pertanyaan yang diberikan.

Sebagai informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersebut dilakukan pada 4 September 2025 setelah tim penyidik JAM PIDSUS memeriksa sekitar 120 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti lainnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis