Megapolitan

Taman Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Sesama Jenis, Satpol PP Gercep Terjunkan 30 Personel

news.fin.co.id - 18/11/2025, 14:59 WIB

Satpol PP Jakarta Barat memperketat pengawasan Taman Daan Mogot buntut laporan aktivitas mesum. Foto: ANTARA/ Satpol PP Jakbar.

fin.co.id - Taman di Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, kembali ramai jadi perbincangan. Warga melaporkan adanya aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban di ruang publik tersebut. Laporan itu langsung memicu respons cepat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat yang akhirnya mengerahkan 30 personel untuk memperketat pengawasan area taman.

Operasi dilakukan pada Senin malam,17 November 2025 tepatnya pukul 20.00–24.00 WIB. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah wilayah tak mau kecolongan, apalagi setelah keresahan warga makin meningkat dalam beberapa hari terakhir. Respons langsung seperti ini membuat perhatian publik makin tertuju pada perkembangan di lapangan.

Pengawasan Diperkuat, Petugas Pantau Titik-Titik Rawan

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa personel bertugas memonitor titik-titik yang sering menjadi lokasi kumpul warga yang dicurigai melakukan aktivitas tidak pantas.

“Tugasnya, memantau titik-titik kumpulan orang yang diduga penyuka sesama jenis” ujar Herry.

Namun setelah empat jam pengawasan, petugas tidak menemukan aktivitas prostitusi maupun tindakan mesum di taman tersebut. Menurut Herry, kondisi lapangan juga tampak lebih terbuka karena pepohonan yang sebelumnya menutupi area taman sudah dipangkas sehingga pencahayaannya lebih jelas.

Saat pemantauan berlangsung, petugas juga berkoordinasi dengan penjaga posko sumber daya air, khususnya ketika melihat proses pemasangan lampu taman. Ada 10 tiang lampu baru yang kini tengah dipasang untuk menambah penerangan area dan meminimalisir potensi tindakan yang melanggar aturan.

Spanduk Larangan Dipasang di Empat Titik

Selain menambah penerangan, Satpol PP juga memasang empat spanduk larangan berbuat asusila. Spanduk tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 yang mengatur tindakan yang dilarang di ruang publik.

Upaya ini bertujuan memperjelas batasan perilaku di area taman dan memberi peringatan langsung kepada pengunjung. Kehadiran spanduk dianggap sebagai langkah pencegahan agar masyarakat paham bahwa lokasi tersebut diawasi secara ketat.

Instruksi Tegas dari Wali Kota: Tangkap di Tempat Jika Terbukti

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, sudah memberikan instruksi tegas kepada Satpol PP. Ia meminta jajarannya menertibkan dan menangkap siapa pun yang terbukti melakukan praktik prostitusi di taman Jalan Daan Mogot.

“Ya, sudah diinstruksikan ke Kasatpol PP untuk monitor ke sana dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Uus.

Instruksi ini muncul setelah warga melaporkan maraknya aktivitas yang dianggap mengarah pada homoseksual di area tersebut. Menurut Uus, taman di pinggir Jalan Daan Mogot adalah ruang publik yang harus digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, aktivitas prostitusi atau tindakan tidak pantas tidak boleh terjadi di lokasi tersebut.

Ia juga meminta Kecamatan Cengkareng memasang spanduk tambahan sebagai tanda larangan agar pengunjung lebih sadar dan tidak menjadikan area publik sebagai tempat aktivitas terlarang.

“Saya juga sudah minta ke wilayah (Kecamatan Cengkareng) agar di lokasi itu dipasang spanduk supaya tidak terjadi lagi prostitusi sesama jenis itu atau hal-hal yang tidak baik lainnya,” tegas Uus.

Dengan tambahan personel, penerangan baru, serta spanduk larangan, pemerintah berharap taman kembali sepenuhnya digunakan sebagai ruang rekreasi dan jalur hijau untuk warga sekitar. Upaya ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah kota menjaga ketertiban umum, sekaligus memastikan ruang publik tetap aman dan ramah bagi semua pengunjung. (ANT)

Wanda Afifah
Penulis