KPK Dalami Peran Konsultan Kemenkes dalam Proyek RSUD Kolaka Timur

news.fin.co.id - 19/11/2025, 19:36 WIB

KPK Dalami Peran Konsultan Kemenkes dalam Proyek RSUD Kolaka Timur

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan adanya konsultan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pendalaman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Konsultan Perencanaan RSUD Kolaka Timur 2023, Sujaswan Mihoradjab.

Sujaswan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut berfokus pada desain dasar proyek yang sebelumnya disusun konsultan dari Kolaka Timur, namun belakangan diarahkan untuk menggunakan konsultan yang ditunjuk pihak Kemenkes.

“Penyidik mendalami terkait basic design yang dibuat konsultan dari Koltim, yang kemudian pada akhirnya mengarah pada penggunaan konsultan yang direkomendasikan Kemenkes,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.

KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka ialah seorang staf Kemenkes berinisial HP, Y yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis, serta A yang berperan sebagai konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Advertisement

Budi membenarkan adanya pengembangan perkara, meskipun identitas lengkap para tersangka belum dibuka ke publik. “Penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini,” kata Budi, Kamis, 6 November 2025.

Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur semula diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. Saat itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK proyek Ageng Dermanto; perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; serta Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Deddy dan Arif dijerat sebagai pemberi suap menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman disangkakan sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh tersangka telah ditahan.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID