fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dengan menyita berbagai aset, mulai dari rumah hingga kendaraan, dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin, 17 November 2025.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 (satu) bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 (satu) unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 (dua) unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 19 November 2025.
Budi menjelaskan, aset tersebut disita dari pihak swasta, meski identitasnya belum dapat dipublikasikan.
"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta, karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama," tegasnya.
Menurutnya, langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus tahap awal untuk mengoptimalkan pemulihan aset.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kemenag.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait perkara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji semestinya mengikuti ketentuan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya porsi kuota menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, pembagian tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, sehingga dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturan.
KPK masih menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus ini, dan angka awal diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Untuk memastikan perhitungannya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Ayu Novita)