Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim sudah mengetahui rumus yang akan digunakan pemerintah pusat dalam menetapkan UMP 2026.
Rumusan tersebut mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,2 sampai 0,7.
Presiden KSPI Said Iqbal dengan tegas menolak formula tersebut.
“Tidak ada survei, tidak ada riset, tidak ada kajian akademik. Ini akal-akalan pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker,” kata Iqbal dalam keterangan pers.
Iqbal memaparkan, jika formula baru tersebut dipakai, kenaikan UMP 2026 hanya akan sekitar 3,75%.
Dengan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%, hasilnya hanya naik kurang dari Rp 100 ribu.
“Ini sangat kecil, dan tidak layak bagi buruh,” tegas Iqbal.
Menaker Dinilai Melawan Presiden
Yang menarik, Iqbal turut menyeret kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya.
Ia mengatakan bahwa tahun sebelumnya Prabowo memberi indeks tertentu 0,8–0,9 untuk mendorong konsumsi domestik dan memperkuat kelas menengah.
Namun kini, Menaker menurunkannya menjadi 0,2–0,7, yang menurutnya bertentangan dengan arah kebijakan Presiden.
“Menaker melawan kebijakan Presiden. Ini menunjukkan ketidaksesuaian arah kerja pemerintahan,” ujar Iqbal.
UMP 2026 Akan Diumumkan 21 November 2025