TERBONGKAR! 'Biaya Siluman' Rp550 Juta per Kontainer, Oknum Bea Cukai Diduga Raup Rp55 Miliar per Bulan dari Baju Bekas Ilegal!

news.fin.co.id - 20/11/2025, 14:26 WIB

TERBONGKAR! 'Biaya Siluman' Rp550 Juta per Kontainer, Oknum Bea Cukai Diduga Raup Rp55 Miliar per Bulan dari Baju Bekas Ilegal!

Thrifting berarti membeli barang bekas yang masih bisa digunakan dengan harga lebih murah. Foto Pixabay

fin.co.id - Teka-teki soal maraknya baju bekas impor ilegal di Indonesia semakin terang. Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkap fakta mengejutkan di depan anggota DPR RI, bahwa hampir seluruh baju bekas yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal dan melibatkan pungutan liar (pungli) oknum Bea Cukai.

Dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu 19 November 2025, Rifai menyebut bahwa untuk satu kontainer baju bekas ilegal, para pelaku harus merogoh kocek sekitar Rp 550 juta agar barangnya bisa dibongkar di pelabuhan.

Jumlahnya bukan main. Setiap bulan ada sekitar 100 kontainer yang masuk, atau setara Rp 55 miliar per bulan yang mengalir bukan ke kas negara, melainkan diduga masuk ke oknum-oknum tertentu.

Advertisement

“Kalau yang baju bekas impor ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana? Ini bukan rahasia umum lagi, Pak,” ujar Rifai di hadapan para anggota dewan.

Rifai menegaskan bahwa para pedagang thrifting selama ini bukan aktor utama dalam masuknya baju bekas ilegal ke Indonesia.

Ia mengaku bahwa pedagang hanya menjadi “korban”, sementara pihak yang memfasilitasi masuknya barang ini adalah oknum-oknum yang punya kuasa di pelabuhan.

“Barang itu bisa sampai ke Indonesia tidak sekonyong-konyong terbang sendiri, Pak. Ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” lanjutnya.

Pernyataan ini kembali memunculkan isu lama: rantai impor baju bekas ilegal sangat terstruktur dan melibatkan tokoh-tokoh kuat di lapangan, sementara pedagang kecil hanya bagian akhir dari rantai distribusi.

Pedagang Minta Pemerintah Legalkan Impor Baju Bekas

Dalam forum tersebut, Rifai menyampaikan harapan besar para pedagang thrifting: pemerintah melegalkan impor baju bekas.

Mengapa? Alasannya sederhana: pedagang ingin membayar pajak resmi kepada negara, bukan kepada oknum-oknum yang selama ini menikmati keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.

“Kita berharap barang thrifting ini bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Itu yang utama,” tegasnya.

Advertisement

Ia menyebut bahwa dengan legalisasi, importir cukup menyetor pajak beberapa persen dari nilai barang, sama seperti mekanisme impor resmi lainnya.

“Mending bayar pajak, Pak. Pajak tinggal berapa persen, misalkan 10 persen dari nilai. Sekarang yang menikmati berpuluh-puluh tahun ini adalah oknum-oknum itu,” tutup Rifai.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID