TERBONGKAR! 'Biaya Siluman' Rp550 Juta per Kontainer, Oknum Bea Cukai Diduga Raup Rp55 Miliar per Bulan dari Baju Bekas Ilegal!
Pedagang thrifting mengungkapkan bahwa hampir seluruh baju bekas yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal dan melibatkan pungutan liar (pungli) oknum Bea Cukai.
Mengapa Impor Baju Bekas Dilarang?
Pemerintah sebenarnya melarang impor baju bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Alasannya:
-
melindungi industri tekstil dalam negeri,
-
menghindari masuknya limbah pakaian asing,
-
memastikan standar kesehatan dan higienitas barang.
Baca Juga
Namun maraknya thrifting yang kini digandrungi anak muda membuat permintaan baju impor bekas semakin tinggi. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memasukkan barang secara ilegal.
Kaji Regulasi Baru
Setelah mendengar pernyataan Rifai, sejumlah anggota DPR mendesak pemerintah untuk:
-
menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat,
-
mengadili jaringan impor ilegal,
-
mengaji kemungkinan legalisasi terbatas demi mengamankan potensi pemasukan negara,
-
melindungi pedagang kecil dari pungli dan pemerasan lapangan.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan legalisasi tersebut. Namun pernyataan Rifai membuat isu ini kembali ramai dan menjadi sorotan publik.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?