fin.co.id - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Roy Suryo CS terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Itu hak tersangka dan memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 22 November 2025.
Permohonan Diajukan ke Bagwasiddik
Pengajuan gelar perkara khusus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo CS kepada Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasiddik) Polda Metro Jaya pada 20 November 2025. Budi memastikan bahwa permintaan tersebut akan diproses oleh penyidik.
“Nantinya penyidik akan melaksanakan gelar perkara khusus tersebut,” kata Budi.
Pernah Diajukan Saat Masih Berstatus Saksi
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menyerahkan permohonan gelar perkara khusus ke Bag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengajuan serupa pernah dilakukan pada 21 Juli 2025 ketika para kliennya masih berstatus saksi.
“Kami kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan hari ini kembali kami serahkan ke Wasidik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan sikap antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, Bareskrim lebih terbuka menggelar perkara khusus sejak tahap penyelidikan, sementara kasus ini di Polda Metro Jaya telah masuk tahap penyidikan tetapi belum pernah digelar perkara khusus.
“Di Polda Metro Jaya tidak dilakukan gelar perkara khusus,” kata Khozinudin.
Ia menilai pelaksanaan gelar perkara khusus penting untuk memperkuat transparansi serta mendukung upaya pembenahan internal Polri.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: