fin.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Pernyataan itu disampaikan Djaka sebagai respons atas pengakuan seorang perwakilan pedagang thrifting yang menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp550 juta dan diduga melibatkan oknum tertentu.
“Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi),” ujar Djaka usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pemecatan akan langsung dijatuhkan bila keterlibatan terbukti. “Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” tambahnya.
Djaka juga menilai informasi soal pungutan Rp550 juta per kontainer sebagai kabar yang tidak akurat. Namun demikian, ia menyatakan Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan apakah ada aparatur yang terlibat.
“Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja,” ucapnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkap bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang dijual masuk ke Indonesia secara ilegal.
Ia menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp550 juta dan volume pengiriman dapat mencapai hingga 100 kontainer per bulan.
“Baju thrifting ini memang masuk ke Indonesia hampir semuanya dipastikan ilegal masuknya Pak. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu lalu 19 November 2025.
Rifai menegaskan bahwa dana ilegal tersebut mengalir kepada oknum yang memfasilitasi masuknya barang.
“Mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi, artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban Pak,” ujarnya. *
Isu Pungutan Rp550 Juta Kontainer Thrifting, Dirjen Bea Cukai Janji Pecat Oknum Terlibat
news.fin.co.id - 25/11/2025, 08:00 WIB
Tim Redaksi
Ilustraisi ekspor impor