fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025, Senin (24/11/2025). Kedua tersangka adalah Y.U, Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan A.A.W, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menemukan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Kasus ini berawal dari transaksi jual beli minyak goreng curah jenis Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton," ujar Rangga Adekresna, Selasa 25 November 2025.
Pada 28 Februari 2025, Y.U selaku Plt. Direktur PT ABM membuat perjanjian jual beli dengan A.A.W, Direktur PT KAN, senilai Rp20,4 miliar. Pembayaran disepakati menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). A.A.W kemudian mencairkan SKBDN tersebut melalui Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.
Namun, hingga saat ini, PT ABM belum menerima pasokan minyak goreng yang dijanjikan. Audit dari Kantor Akuntan Publik mencatat kerugian negara sebesar Rp20.487.194.100,00 akibat transaksi ini.
"Berdasarkan bukti yang ada, Kejati Banten mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan untuk kedua tersangka," ucapnya.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Atau Kedua Pasal 9 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kejati Banten," tandasnya.