fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap tingginya kasus kematian ibu dan bayi di Jayapura, Papua. Tim Investigasi Khusus pun diterjunkan untuk menelusuri penyebab lonjakan angka kematian serta mengidentifikasi persoalan layanan kesehatan di wilayah tersebut.
Tim tersebut ditugaskan untuk mengumpulkan data lapangan secara menyeluruh, memetakan akar masalah, serta merumuskan langkah penanganan yang dapat diterapkan dalam jangka pendek maupun panjang.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati menegaskan, keberangkatan tim merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran layanan kesehatan di rumah sakit Jayapura.
“Kementerian Kesehatan akan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua untuk menginvestigasi kasus ini bersama dengan dinas kesehatan setempat,” ujar Widyawati melalui video yang dilihat Disway Group, Selasa, 25 November 2025.
Ia menambahkan, Kemenkes tidak akan ragu menjatuhkan konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran oleh fasilitas kesehatan yang diduga menolak pasien.
“Dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pastinya akan ada sanksi tegas yang dikenakan untuk rumah sakit yang diduga menolak pasien,” tegasnya.
Angka Kematian Ibu dan Bayi di Atas Rata-rata Nasional
Laporan lapangan menunjukkan bahwa beberapa kabupaten di Papua, termasuk Jayapura, masih mencatat Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Kondisi ini kembali menyoroti disparitas layanan kesehatan antarwilayah serta keterbatasan fasilitas di daerah terpencil.
Widyawati menegaskan bahwa langkah investigasi ini sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang menempatkan profesionalisme layanan kesehatan sebagai prinsip utama.
“Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Rumah sakit harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan dengan masalah administrasi,” tutur Widyawati.
Ia mengingatkan, praktik penolakan pasien merupakan pelanggaran serius sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penolakan pasien rumah sakit merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana,” pungkasnya.
(Hasyim Ashari)