Politik Global Memanas! Trump Resmi Tetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai Kelompok Teror Internasional

news.fin.co.id - 25/11/2025, 16:58 WIB

Politik Global Memanas! Trump Resmi Tetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai Kelompok Teror Internasional

Arsip foto - Presiden AS Donald Trump. ANTARA/Anadolu

fin.co.id - Hubungan Amerika Serikat dengan dunia Timur Tengah kembali berada di tengah pusaran kontroversi, setelah Presiden AS Donald Trump pada Senin 24 November 2025 mengeluarkan surat perintah resmi yang menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teror internasional.

Langkah ini langsung mengguncang dinamika geopolitik, mengingat Ikhwanul Muslimin merupakan salah satu organisasi politik-keagamaan terbesar dan paling berpengaruh di dunia Arab.

Keputusan Trump didasarkan pada tuduhan bahwa beberapa cabang organisasi tersebut diduga terlibat dalam aksi kekerasan, khususnya pasca serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel.

Advertisement

Surat perintah itu, yang diunggah di laman resmi Gedung Putih, menegaskan bahwa penetapan tersebut akan menggerakkan proses peninjauan terhadap cabang Ikhwanul Muslimin di sejumlah negara Timur Tengah termasuk Mesir, Lebanon, dan Yordania untuk menentukan apakah mereka layak dimasukkan ke dalam daftar Foreign Terrorist Organizations (FTO).

AS Tuduh Ikhwanul Muslimin Terlibat dalam Perlawanan Bersenjata

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin cabang Lebanon ikut bergabung dengan kelompok Hamas, Hizbullah, dan faksi Palestina lain untuk meluncurkan rentetan serangan roket ke Israel setelah peristiwa 7 Oktober 2023.

AS juga menuding:

  • Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir menyerukan serangan terhadap kepentingan AS,

  • Ikhwanul Muslimin Yordania disebut memberikan dukungan finansial dan logistik terhadap sayap militer Hamas,

  • Aktivitas jaringan tersebut dianggap mengancam warga Amerika di Timur Tengah.

Narasi ini kembali menegaskan garis kebijakan Trump yang sejak awal memang memiliki sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang diasosiasikan dengan perlawanan bersenjata di kawasan Levant.

Surat perintah eksekutif itu juga mencakup tindakan keras berupa:

  • pemblokiran aset,

  • pelarangan transaksi finansial,

  • dan kerja sama intelijen untuk melacak aktivitas jaringan Ikhwanul Muslimin yang beroperasi lintas negara.

AS bahkan menyatakan akan membantu negara-negara mitra yang ingin “memberantas” cabang organisasi tersebut di wilayahnya masing-masing. Langkah ini menambah ketegangan politik, mengingat sebagian negara Arab justru masih mengizinkan Ikhwanul Muslimin untuk beroperasi sebagai partai politik formal.

Advertisement

Dalam 30 hari, Trump memerintahkan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan lembaga intelijen AS untuk menyusun daftar final cabang-cabang Ikhwanul Muslimin yang akan dikenakan status teroris global.

Seruan Penangkapan Politisi Muslim AS

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID