Hukum dan Kriminal . 26/11/2025, 10:26 WIB

GEGER! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk, KPK Tunduk: Hak Prerogatif Presiden!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

KPK Angkat Bendera Putih: Hormati Hak Prerogatif Presiden

Bagaimana reaksi lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyikapi keputusan yang tergolong jarang terjadi ini?

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK menghormati keputusan Presiden. Asep menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif yang sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut," kata Asep kepada wartawan pada Selasa, 25 November 2025.

Meskipun menghormati keputusan Presiden, Asep menekankan bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum dalam mengusut kasus Ira Puspadewi dkk. Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang KPK lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, sudah teruji.

"Penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan dan kami juga sudah melewati itu," tegasnya.

Asep menggarisbawahi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka saat itu telah ditolak oleh pengadilan. Penolakan ini menjadi bukti formil bahwa apa yang dilakukan KPK, dari sisi materil dan pelaksanaan undang-undang, sudah benar.

Sudut Pandang Hukum: Rehabilitasi vs. Putusan Bersalah

Lantas, bagaimana rehabilitasi ini bisa diberikan, mengingat para terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor?

Secara hukum, hak seseorang untuk memperoleh rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan memutus bebas atau memutus lepas dari segala tuntutan hukum dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Ira Puspadewi dkk justru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor. Kontradiksi inilah yang membuat keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi sorotan utama. Hak prerogatif Presiden menjadi payung hukum tertinggi yang digunakan dalam memberikan ampunan atau penghapusan sanksi terhadap seseorang, meskipun dasar hukum normal (KUHAP) mensyaratkan putusan bebas.

Keputusan ini menimbulkan perdebatan sengit tentang etika dan implikasi hukum di tengah upaya pemberantasan korupsi yang masif. Di satu sisi, KPK sudah bekerja keras membuktikan kerugian negara triliunan rupiah dan memperoleh vonis bersalah. Di sisi lain, Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk merehabilitasi mereka yang divonis koruptor.

Ke depan, langkah ini akan menjadi preseden penting dalam sejarah hukum dan politik Indonesia. Publik akan terus mengawasi bagaimana dampak keputusan ini terhadap semangat pemberantasan korupsi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Indonesia. - Ayu Novita/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com