MA Buka Suara soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Hak Presiden, Bukan Asal-asalan!

news.fin.co.id - 26/11/2025, 18:05 WIB

MA Buka Suara soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Hak Presiden, Bukan Asal-asalan!

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru Bicara MA, Yanto menegaskan, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar, yang menyatakan Presiden dapat memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1),” ujar Yanto dalam konferensi pers, Rabu, 26 November 2025.

Yanto meyakini Presiden Prabowo tidak akan sembarangan dalam menggunakan hak istimewa ini.

Advertisement

“Enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan. Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, tentunya hak istimewa,” jelasnya.

Meski demikian, Yanto mengaku belum mengetahui pertimbangan MA yang dijadikan dasar dalam pemberian rehabilitasi tersebut, karena dirinya tidak ditunjuk sebagai hakim yang membuat pertimbangan itu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi setelah menerima aspirasi dari berbagai pihak. Selain Ira, keputusan rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat rehabilitasi baru ditandatangani Presiden pada sore hari Selasa, 25 November 2025, dan pihaknya diminta menyampaikan informasi ini kepada publik.

“Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” pungkas Pras.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID