Gus Yahya Tolak Pemecatan: Syuriah Tak Punya Wewenang!

news.fin.co.id - 27/11/2025, 08:30 WIB

Gus Yahya Tolak Pemecatan: Syuriah Tak Punya Wewenang!

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf

  • Gus Yahya menolak pemecatan dan menyebut prosesnya inkonstitusional.
  • Ia menegaskan tetap menjabat karena pemberhentian hanya bisa lewat Muktamar.
  • Surat Edaran pencopotannya dianggap sepihak dan melampaui wewenang Syuriah.

Menurutnya, keputusan dalam rapat Syuriah tersebut tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.


fin.co.id - Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan dirinya hingga saat masih menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pernyataan itu menanggapi Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang dikeluarkan oleh Rais Aam tentang pemberhentian dirinya dari jabatan. Gus Yahya mengatkaan, surat edaran tersebut inkonstitusional.

"Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," katanya di Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Ia menegaskan, Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.

"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.

Menurutnya, keputusan dalam rapat Syuriah tersebut tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," paparnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca